Jember Hari Ini – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Unmuh Jember yang anggota brimob Polda Jatim, Briptu Bismi Mahesa Pradana, akhirnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jember, Rabu sore. Putusan tersebut lebih ringan 4 tahun penjara dibandingkan putusan majelis hakim. Setelah pembacaan putusan dan sidang dinyatakan tertutup oleh majelis hakim suasana persidangan menjadi gaduh. Sebab, keluarga terdakwa memprotes putusan majelis hakim, karena dinilai terlalu memberatkan.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban Dedy mahasiswa Unmuh Jember di Jalan Sultan Agung Jember. Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Korban meninggal dunia karena terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa bukan opermach atau tindakan terpaksa untuk membela diri.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Eko Imam Wahyudi, menyatakan tetap tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Namun dia menghormati putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dalam persidangan dia langsung menyatakan banding.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, anggota Brimob Polda Jatim, Briptu Bismi Mahesa Pradana, menembak mahasiswa Unmuh bernama Dedi di Jalan Sultan Agung. Mahasiswa asal Bima Nusa Tenggara Barat tersebut tewas setelah tertembak, Sabtu 11 Maret lalu sekitar jam 2 dini hari. Peristiwa penembakan ini dipicu oleh silang pendapat dan percekcokan yang berujung penembakan. (Hafit)

