Jember Hari Ini – Diduga memperjualbelikan telur penyu, kakek dan nenek berinisial MR dan SY, warga Desa Puger Wetan Kecamatan Puger Selasa (14/11/2017) malam ditangkap polisi.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang perdagangan telur penyu di Puger. Selanjutnya petugas Satpolair Polres Jember melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penjualan. Dari hasil penyelidikan, Kasat Polair, AKP Hari Pamuji, bersama KBO Aiptu Suparno menangkap tersangka penjual telur penyu. Dari hasil pengembangan penyelidikan, penjual mengaku membeli telur penyu dari SY. Berdasarkan keterangan itu, polisi akhirnya menangkap SY di rumahnya.
Sementara tersangka SY saat diperiksa polisi mengaku sudah tiga kali menjual telur penyu. Tersangka SY mengaku mengambil telur penyu di Nusa Barong. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 450 butir telur penyu. Tersangka dijerat dengan pasal 21 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. (Hafit)