Jember Hari Ini – Ketidaksesuaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hasil pembahasan dan KUA-PPAS yang diserahkan kepada Bupati Jember, Faida, maka draft KUA-PPAS tersebut masuk kategori pemalsuan dokumen.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, usai rapat konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat pagi. Kementrian Dalam Negeri menegaskan, DPRD Jember harus meminta Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Thoif mengaku sudah menceritakan kronologi pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk kesepakatan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab untuk merealokasi anggaran sebesar Rp 125 miliar untuk kebutuhan yang lebih penting. Dari penjelasan yang diperoleh di Kemendagri, proses perencanaan anggaran dalam KUA-PPAS APBD sesuai aturan memang diperbolehkan untuk diubah dan diganti dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD. Thoif membenarkan jika draft KUA-PPAS yang diserahkan bupati kepada DPRD Jember tidak diubah sesuai kesepatan badan anggaran dan Tim Anggaran masuk kategori pemalsuan dokumen.
Thoif menambahkan, DPRD Jember akan segera meminta fasilitasi gubernur terkait permasalahan tersebut. Jika tidak segera difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai saran Kementrian Dalam Negeri, DPRD akan difasilitasi langsung oleh Kemendagri. Sebab sesuai intruksi Presiden dan Kemendagri, semua daerah se-Indonesia harus sudah menyelesaikan APBD 2018 paling lambat 30 November mendatang. (Fian)