Pasir Gumuk Dilarang Dipakai untuk Proyek DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air

Rasyid Zakariya

Jember Hari Ini – Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Rasyid Zakaria, menegaskan, bahan material proyek pembangunan trotoar yang tidak sesuai ketentuan dalam kontrak harus ditolak, diganti, dan dibongkar.

Dalam kontrak sangat jelas pasir yang digunakan untuk pemasangan paving harus menggunakan pasir dari lumajang dan pasir dari Ledokombo karena dinilai memenuhi syarat proyek tersebut. Pasir gumuk tidak boleh digunakan untuk seluruh proyek Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Rasyid menegaskan, tidak hanya proyek trotoar kawasan kampus, tetapi seluruh proyek DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air dilarang menggunakan pasir gumuk. Rasyid khawatir penggunaan pasir gumuk yang tidak memenuhi standar berdampak terhadap kualitas proyek. Oleh sebab itu, Rasyid berharap kepada Komisi C DPRD Jember tetap meneruskan mengawasi proyek di kawasan jantung kota Jember tersebut. Agar benar-benar sesuai tanpa penyimpangan yang merugikan masyarakat dan anggaran negara. (Fathul)

Comments are closed.