Pemprov Jatim Beri Tambahan Tunjangan PNS Guru Non Sertifikasi dan Pegawai TU

Luthfi Isa Anshori

Jember Hari Ini – Pemprov Jawa Timur memberikan tambahan tunjangan bagi PNS guru non sertifikasi dan pegawai Tata Usaha di lingkungan SMA-SMK negeri di Jember.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Timur Wilayah Jember, Luthfi Isa Anshori, menjelaskan, pemberian tambahan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2017. Untuk guru PNS non sertifikasi diberikan tambahan tunjangan penghasilan sebesar Rp 1.080.000 setiap bulan. Sedangkan untuk pegawai Tata Usaha mendapatkan tambahan tunjangan uang makan Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu setiap bulan.

Lutfi menjelaskan, tambahan tunjangan itu diberikan agar kesejahteraan guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan belum bersertifikasi tidak terpaut terlalu jauh sehingga guru PNS bisa lebih fokus saat mengajar di sekolah. Lutfi menambahkan, tambahan tunjangan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2018 mendatang. (Fian)

Comments are closed.