Jember Hari Ini – Kepala Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, Agus Salim, mengaku terkecoh dengan penampilan AP warga ajung yang terlibat pernikahan sejenis sengan MF (21) warga Dusun Plalangan Desa Glagahwero Kecamatan Panti.
Hal ini ditegaskan Kades Pancakarya, Agus salim, usai diperiksa sebagai saksi gugatan pembatalan akta pernikahan sesama jenis di Pengadilan Agama, Selasa siang. Dalam persidangan kali ini majelis hakim Pengadilan Agama Jember mengagendakan pemeriksaan saksi Kepala Desa Pancakarya Ajung, mudin, kaur kesra, serta anggota LSM yang melaporkan kasus tersebut. Dalam persidangan, Agus Salim mengaku diminta menjelaskan seputar identitas AP. Saat AP datang ke kantor desa, dia yakin AP berjenis kelamin perempuan. Sebab dalam kesehariannya, dia selalu mengenakan pakaian perempuan dan mengenakan jilbab. Namun belakangan baru diketahui, ternyata AP ternyata berisnial SB laki-laki tulen.
Majelis hakim menunda sidang selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan orang tua terdakwa sebagai saksi. (Hafit)
