Jember Hari Ini – Gara-gara menagih hutang dengan ancaman kekerasan dan membawa sebilah celurit, MR, warga Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Bambang Setiawan, kasus dugaan ancaman kekerasan dan perampasan sepeda motor terjadi awal November lalu sekitar jam 3 sore. Tersangka MR mendatangi rumah korban, Astrid, warga Tanggul, sambil membawa celurit dan berteriak-teriak. Tersangka MR mencari suami korban dengan dalih menagih hutang. Karena suami korban tidak ada di rumah, tersangka MR marah dan meminta paksa surat sepeda motor dengan nomor polisi P 4543 KW milik Astrid. Korban Astrid menolak menyerahkan surat sepeda motor, namun akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor karena ketakutan. Kemudian tersangka membawa sepeda motor tersebut sebagai ganti hutang-hutang suami korban. Korban kemudian melaporkan kasus pengancaman dan perampasan sepeda motor ke Mapolsek Tanggul. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka di Jalan PB Sudirman Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru.
Tersangka dijerat dengan pasal 368 kuhp, tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan. Hingga Selasa siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Tanggul. Polisi menyita barang bukti 1 lembar STNKB sepeda motor atas nama Astrid Heirera warga Jalan Argopuro Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, 1 lembar surat keterangan kredit, 1 kunci kontak, dan sebilah celurit. (Hafit)