Jember Hari Ini – Kalah bersaing dalam kerja borongan di Bali, MW, warga Dusun Baban Tengah Desa Mulyorejo Kecamatan Silo nekat membantai rekan kerjanya bernama Poniran warga Kecamatan Songgon Banyuwangi. Korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan palu. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Poniran di sungai Dusun Curahrejo Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo.
Menurut Kepala Unit Pidana Umum Reskrim Polres Jember, Iptu Ainur Rofiq, dalam rekonstruksi tersebut ada 19 adegan mulai perencanaan hingga peristiwa pembunuhan yang menewaskan Poniran. Proses rekonstruksi sesuai keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan. Adegan pertama dimulaiĀ perencanaan pembunuhan di Gianyar Bali. Korban dan tersangka mengendarai sepeda motor bersama-sama menuju Jember. Sesampai di Tempurejo, tersangka mengeksekusi korban dengan memukul kepala korban di bagian samping dan belakang dengan palu. Akibat pukulan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka menyembunyikan sepeda motor korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka diduga kuatĀ melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 363 KUHP tentang pencurian.
Sementara menurut kuasa hukum tersangka MW, Eko Imam Wahyudi, hasil rekonstruksi itu masih perlu diuji dalam persidangan. Sebab, rekonstruksi itu baru sebatas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Karena itu, dia akan menyiapkan pembelaan dalam persidangan nanti.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan di Dusun Curahrejo Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo berinisial MW terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap. Tersangka berinisial MW, warga Dusun Baban Tengah Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, teman korban Poniran warga Songgon Banyuwangi. Poniran ditemukan tewas di tepi sungai Dusun Curahrejo Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo, 21 September lalu. (Hafit)