Terdakwa Kasus Perkosaan Anak Kandung di Ledokombo Divonis 18 Tahun Penjara

Nanik Sugiarti

Jember Hari Ini – Terdakwa perkosaan anak kandung berinisial RW (45) warga Desa Karang Paiton Kecamatan Ledokombo akhirnya divonis 18 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 10 bulan penjara. Putusan tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Apriani Chandra.

Menurut Zulfikar, dalam persidangan terdakwa terbukti memperkosa puteri kandungnya yang masih dibawah umur. Bahkan, terdakwa terbukti memperkosa puterinya sebanyak 4 kali. Peristiwa perkosaan itu terjadi bulan November tahun 2016 lalu, saat terdakwa menyelinap masuk ke kamar puterinya yang masih umur 14 tahun. Setelah memperkosa korban, terdakwa berangkat kerja ke Bali. Namun setiap terdakwa pulang kerja dari Bali, dia selalu memperkosa korban. Terdakwa selalu mengancam akan meminum racun jika kasus perkosaan tersebut diberitahukan kepada ibu korban atau orang lain. Kasus perkosaan terhadap anak kandung ini akhirnya terungkap saat korban hamil 7 bulan. Terdakwa bukti melanggar pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Yang memberatkan putusan kasus perkosaan ini, terdakwa adalah orangtua korban yang seharusnya melindungi.

Sementara kuasa hukum terdakwa RW, Nanik Sugiarti, menegaskan, kliennya menerima  putusan majelis hakim. Sebab, putusan itu lebih ringan dari tuntutan menurut undang-undang. Ancaman hukuman pidana kepada wali korban menurut undang-undang adalah ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 2 per 3 hukuman masimal atau 25 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.