Jember Hari Ini – Tidak sabar menunggu hasil panen, kakek berinisial TK (58) warga Dusun Krajan Kulon Desa Paleran Kecamatan Umbulsari nekat berjualan kupon judi togel. Akibatnya, warga Paleran ini harus menunggu panen di penjara karena ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Umbulsari, AKP Miftahul Huda, tersangka ditangkap saat menawarkan dan menjual kupon judi togel di tepi jalan di Dusun Krajan Wetan Desa Umbulsari. Modus penjualan kupon judi togel dilakukan tersangka dengan menawarkan nomor judi togel setiap hari. Tersangka TK juga mendatangi warung kopi di Dusun Krajan Wetan Desa Paleran Kecamatan Umbulsari untuk menunggu pembeli kupon judi togel. Setelah ada pembeli, tersangka kemudian mencatat nomor judi togel yang dibeli pada selembar kertas. AKP Miftahul Huda menjelaskan, tersangka mengaku bosan terlalu lama menunggu hasil panen. Karena itu, dia kemudian nekat berjualan kupon judi togel karena setiap berjualan togel, dia bisa meraup penghasilan rata-rata Rp 240 ribu hingga Rp 300 ribu setiap hari buka jualan kupon togel.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang menjual kupon judi togel, serta menjadikannya sebagai mata pencaharian. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang tunai, lembaran kertas berisi rekapan nomor togel, dan sebuah bolpoint berwarna hitam. (Hafit)

