Pemerintah Provinisi Jawa Timur minta Sepuluh dari 28 Raperda yang diusulkan Pemkab Jember diperbaiki. Kabar itu disampaikan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Jember, pak Siswono. Kata pak Siswono, catatan Pemerintah Provinsi terhadap Raperda yang harus direvisi meliputi judul, isi serta siapa yang seharusnya mengajukan Raperda itu. Sebab, ada Raperda yang diajukan oleh bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di sisi lain, pak Siswono mengungkapkan keraguannya kelak ketika Raperda digedog menjadi Perda, Peraturan Daerah itu sulit direalisasikan. Pak Siswono juga mengingatkan, Pemkab hendaknya tidak hanya mengejar jumlah Raperda yang diusulkan, melainkan juga memperhatikan isi serta manfaat Raperda. Begitulah, kira kira saja pak Siswono merujuk pada pengalaman sebelumnya. Beberapa Perda belum ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati. Padahal Perbub sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan Perda.
Secara umum, tujuan pembuatan Perda tidak jauh berbeda dari tujuan pembuatan Undang-undang, yakni melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, melndungi lembaga sosial dalam pengertian yang lebih luas sehingga meliputi bidang politik, ekonomi dan budaya, untuk mencapai keseimbangan dan kesejahteraan umum. Karena salah satu yang hendak dicapai adalah keseimbangan, maka di sana berarti juga menyangkut “ketertiban” . Tidak ada keseimbangan tanpa ketertiban. Tidak ada ketertiban tanpa komitmen menjunjung tinggi serta patuh terhadap aturan main yang tersedia. Kalau boleh meringkasnya, keseimbangan dan ketertiban hanya bisa dicapai dengan komitmen “tegak lurus”. Tegak lurus dalam mengimplementasikan aturan main.
Perda, karena menyangkut kepentingan orang banyak, maka proses pembuatannya disyaratkan melibatkan masyarakat. Sebab, begitu Perda diberlakukan, maka tidak alasan bagi siapapun untuk tidak mematuhi dan menegakkannya. Itu sebabnya, pembuatan Perda mesti melibatkan masyarakat, karena mereka adalah salah satu pihak yang diatur dalam Perda tersebut. Akan terasa mengusik rasa keadilan jika pihak-pihak yang hendak di atur dan harus mematuhi aturan tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Perda.
Hingga di sini menjadi jelas, Perda mesti dilihat secara menyeluruh hingga meliputi dan mencakup proses pembuatannya. Termasuk tentu saja proses pembuatan perda ABPD. Proses, prosedur serta mekanismenya mesti mengikuti pranata yang sudah ditetapkan. kalau proses, prosedur serta mekanismenya sudah menuruti pranata yang tersedia, maka bisa diyakini pembahasan APBD kecil kemungkinan molor, apalagi mengalami jalan buntu. (Aga)