Pemerintah Desa Harus Transparan Gunakan Alokasi Dana Desa

Jember Hari Ini – Pemerintah Desa harus transparan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan, Pemerintah Desa harus menyiapkan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa secara terbuka dengan memampangkan penggunaan alokasi dana desa di lokasi strategis dan web desa.

Demikian ditegaskan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, usai penandatanganan MoU antara Polres Jember dengan Pemkab Jember di hadapan 3 pilar desa dan muspika, di aula PB Sudirman Pemkab Jember, Senin pagi. Menurut Kusworo Wibowo, MoU ini sebagai tindak lanjut MoU Kapolri dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memantau penggunaan alokasi dana desa. Kedepan Polres Jember melalui bhabinkamtibmas akan membantu mengawasi realiasi pembangunan di desa. Hal ini sebagai bentuk antisipasi agar realiasi alokasi dana desa yang nilainya sangat besar mencapai milyaran rupiah benar-benar sesuai peruntukannya. Karena itu, Polres Jember sudah membekali setiap Bhabinkamtibmas yang menjadi unjung tombak pengawasan dengan indikator-indikator penyelewengan dana desa.  Jika Bhabinkamtibmas menemukan dugaan penyelewengan, tahap awal akan dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kabupaten. Namun jika hingga 40 hari peringatan Bhabinkamtibmas tidak diindahkan, langsung dilakukan proses penegakan hukum.

Sementara Bupati Jember, Faida, menegaskan, Pemerintah Desa harus benar-benar transparan terkait penggunaan Alokasi Dana Desa. Bahkan, Bupati Faida meminta kepala desa memampangkan penggunaan alokasi dana desa melalui banner yang dipasang di lokasi strategis. Faida berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memantau pelaksanaan pembangunan. (Hafit)

Comments are closed.