Jember Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta Pemkab Jember segera merevisi 10 raperda inisiatif Pemkab. Ke-10 raperda tersebut diantaranya, Raperda UMKM, Kabupaten Layak Remaja, Retribusi Jasa Layanan Kesehatan, dan Raperda Penyertaan Modal Bagi PDAM dan PDP.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Siswono, mengatakan, beberapa catatan yang harus direvisi antara lain judul raperda, isi sejumlah raperda, dan pihak yang mengajuan raperda harus Organisasi Perangkat Daerah, bukan BUMD. Menurut Siswono seharusnya Pemkab Jember tidak hanya mengejar jumlah raperda yang diusulkan mencapai 28 raperda inisiatif. Namun Pemkab Jember harus benar-benar teliti menelaah isi raperda inisiatif Pemkab Jember. Menurut Siswono, seharusnya Pemkab Jember segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran teknis perda yang sudah ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab rencananya mengajukan 28 raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan. Sementara DPRD hanya bisa mengajukan 2 raperda inisiatif karena alokasi anggaran untuk program legislasi DPRD dipangkas, dari Rp 38 miliar menjadi Rp 24 miliar dalam APBD 2018 mendatang. (Fian)