Polres Jember Bekuk 5 Tersangka Sindikat Peredaran Sabu-Sabu

Lima tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi.

Jember Hari Ini – Polres Jember akhirnya berhasil membekuk 5 orang anggota sindikat perdagangan narkotika jenis sabu. Bahkan, 1 orang tersangka teridentifikasi sebagai bandar peredaran sabu-sabu. Kelima orang tersangka berinisial MI (34) warga Dusun Gumukbanji Desa Kencong Kecamatan Kencong, BA (25) warga  Desa  Andongsari Kecamatan Ambulu, NS (25) warga Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo, MA (32) warga Desa Andongsari Kecamatan Ambulu, serta HM (29) kuli bangunan Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, kelima tersanga ditangkap di 5 lokasi berbeda di Kabupaten Jember. Satu orang tersangka ditangkap anggota Satuan Sabhara Polres Jember di Kencong. Sedangkan 4 orang tersangka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Jember di Perumahan Tidar Kecamatan Sumbersari di Desa Andongsari Desa Curahnongko dan Wonoasri Kecamatan Tempurejo. Kelima tersangka adalah satu jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Jember.

Sukari menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan bahwa barang tersebut diperoleh dari warga asal Madura. Pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mendapatkan anggota jaringan di atasnya. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 8 klip plastik berisi sabu-sabu, 6 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 korek api, 2 unit HP, serta uang hasil penjualan. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.