Terlambat Datang Tawuran dan Bawa Sajam, Pedagang Tempe Warga Rambipuji Dibekuk Polisi

Tersangka DP.

Jember Hari Ini – Gara-gara terlambat datang tawuran, pedagang tempe berinisial DP (19) warga Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji dibekuk polisi di tepi Jalan Gajah Mada Desa Rambipuji.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Agus Sutriono, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat melalui telepon kepada bagian Reskrim Polsek Rambipuji. Warga menginformasikan akan ada tawuran antar pelajar di depan SMP Muhammadiyah Jalan Gajah Mada Rambipuji. Akhirnya Polsek Rambipuji melakukan pengecekan lokasi. Saat melihat kedatangan polisi, para pelajar yang akan terlibat tawuran akhinya justru melarikan diri. Saat pelajar yang akan terlibat tawuran melarikan diri, justru DP baru tiba di lokasi tawuran. Karena gerak-gerik tersangka DP mencurigakan, sedang menata posisi parang yang diselipkan dipinggang kiri di balik bajunya, akhirnya polisi justru mengejar tersangka DP. Saat tertangkap dan ditanya polisi barang yang diselipkan dibalik bajunya, DP kemudian menyerahkan sebilah parang. Selanjutnya tersangka DP ditahan polisi karena membawa sajam berupa parang di tempat keramaian tanpa izin.

Hingga Selasa siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Rambipuji. Polisi menyita  barang bukti sebilah parang. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin di tempat keramaian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.