Jember Hari Ini – Setelah hampir 1 setengah tahun menjadi buron polisi, tersangka kasus penganiayaan warga Desa Patemon Kecamatan Tanggul berinisial EM akhirnya semalam dibekuk polisi.
Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Bambang Setiawan, sopir warga Desa Patemon Kecamatan Tanggul ini dibekuk polisi, saat pulang ke rumah. Sebelum menangkap EM, polisi telah menangkap tersangka berinisial AR. Kasus penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman tersangka dengan korban bernama Maryono terkait pendirian bengkel. Kasus penganiayaan ini terjadi karena ketiga tersangka dendam, tidak terima saat ditegur karena mendirikan bengkel diatas lahan milik orang lain. Usai menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri. Setelah menerima informasi tersangka pulang ke rumahnya, Unit Reskrim Polsek Tanggul akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Tanggul. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukman 7 tahun penjara. (Hafit)

