50 Anggota DPRD Jember Terancam Tidak Bisa Gajian

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – Karena Bupati Jember Faida tidak kunjung menandatangani peraturan kepala daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, 50 anggota DPRD Jember terancam tidak bisa gajian per Desember 2017.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, maka bulan Agustus lalu, DPRD dan Bupati Jember menetapkan Perda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Karena hingga hari ini Bupati Faida belum menandatangani peraturan kepala daerah menindaklanjuti Perda tersebut, maka sekretariat DPRD Jember dipastikan tidak bisa mencairkan gaji seluruh anggota dewan.

Selain merugikan anggota anggota DPRD, jika anggota dewan benar-benar tidak menerima gaji, seluruh partai yang mempunyai kader di parlemen juga pasti merugi. Karena sebagian gaji anggota DPRD digunakan untuk operasional partai masing-masing. Terkait sikap yang akan dilakukan DPRD dan partai politik, tambah politisi PKB itu, menunggu kepastian 2 Desember besok dan rapat koordinasi dengan seluruh anggota dewan maupun partai politik.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano, hingga Kamis siang, belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun informasi yang diterima DPRD, peraturan kepala daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sudah ada di meja bupati, namun belum ditandatangani Bupati Jember Faida. (Fathul)

Comments are closed.