Petugas Ulu-Ulu Air Ditangkap karena Jual Okerbaya

Tersangka AU dan barang bukti okerbaya yang dijualnya.

Jember Hari Ini – Sambil bertugas mengairi sawah warga, ulu-ulu air merangkap menjual obat keras berbahaya (okerbaya) ilegal. Tersangka berinisial  AU (40) warga Dusun Jeding  RT 01 RW 11 Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, kasus itu terungkap menyusul keresahan warga Sumber Pinang terhadap gejala penyalahgunaan okerbaya di kalangan remaja. Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus pelakunya bekerja sebagai ulu-ulu air desa setempat. Ia menjelaskan, sepintas tidak tampak pengedaran okerbaya secara ilegal, apalagi pekerjaan yang bersangkutan adalah sebagai ulu air, yang bersangkutan kerap pergi memanggul cangkul pagi atau malam mengatur suplai air ke sawah warga. Namun informasi yang beredar menyebut AU sebagai pengedar okerbaya. Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung menghadang tersangka di pinggir jalan dekat masjid di Dusun Jeding Desa Sumber Pinang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti okerbaya. Polisi melanjutkan penggeledahan di rumahnya sehingga ditemukan 1 kantong plastik barang bukti 1000 pil Dextro dan 2 pcs Tramadol. Satnarkoba polres jember telah ungkap peredaran sediaan farmasi.

Sukari menambahkan, pihaknya tengah mengusut asal-muasal barang tersebut. Sementara tersangka ditahan di Mapolres Jember. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 1 plastik isi 1.000 butir obat Dextro, 2 pcs Tramadol atau 20 butir serta uang hasil penjualan Rp 50 ribu. (Hafit)

Comments are closed.