Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, seharusnya belajar lagi tentang undang-undang, bukan seakan mau memutarbalikkan fakta dengan menyalahkan DPRD terkait keterlambatan pembahasan R-APBD 2018. Demikian pernyataan juru bicara Fraksi PKB DPRD Jember, Ayub Junaidi, menanggapi pernyataan Bupati Faida yang menyebut unsur pimpinan fraksi dan DPRD mengabaikan kepentingan rakyat.
Pernyataan itu kata Ayub, menunjukkan kalau bupati tidak memahami aturan terkait pembahasan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018 yang dilakukan Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD. Faktanya, pengajuan KUA-PPAS APBD 2018 yang seharusnya dilakukan bulan Juni 2017 justru terlambat hampir 4 bulan, baru diserahkan ke DPRD Jember 21 Oktober 2017. Anehnya, kata Ayub yang juga Wakil Ketua DPRD, justru Bupati Faida menyalahkan DPRD.
Seperti halnya R-APBD 2017, R-APBD tahun 2018, hingga sekarang juga belum diajukan Bupati Jember Faida kepada DPRD Jember untuk dibahas dan ditetapkan. Seharusnya Bupati Jember Faida percaya dengan Tim Anggaran terkait pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 bersama Badan Anggaran DPRD. Bukan kemudian mengabaikan hasil pembahasan dan memaksa DPRD menuruti keinginannya. (Fathul)