Jember Hari Ini – Fraksi Gerindra menilai pernyataan Bupati Jember Faida terkait APBD 2018 yang menuding DPRD menghambat sangat tidak tepat.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh DPRD Jember saat proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2018. Bahkan, dalam aturan sudah dijelaskan, DPRD memiliki hak budgeting atau penganggaran sehingga saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 kemarin, DPRD memiliki hak menilai anggaran, sesuai kebutuhan masyarakat. Ardi menyayangkan mengapa bupati seolah menuduh DPRD yang menghambat, padahal realokasi anggaran Rp 125 miliar yang diusulkan oleh DPRD untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya penambahan honor Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Apalagi sejumlah fraksi pendukung bupati saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 bersama Tim Anggaran Pemkab juga tidak menyanggah hasil kesepakatan.
Sebelumnya diberitakan, bupati mengabaikan hasil kesepakatan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab untuk merealokasi anggaran Rp 125 miliar dalam KUA-PPAS APBD 2018. (Fian)