Benny Rhamdani : Jika Terjadi Kesalahan Penggunaan Dana Desa, Negara Harus Hadir dan Bertanggung Jawab

Jember Hari Ini – Jika terjadi kesalahan penggunaan Dana Desa, negara harus hadir dan bertanggung jawab. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komite 1 DPD RI, Benny Rhamdani,  dalam kunjungan kerja di Bondowoso, Selasa siang.

Menurut Benny, jika ada kesalahan yang dalam perspektif penegak hukum dinilai mengarah pada kasus pidana, DPD RI yakin hal itu hanya kesalahan administratif. Kalau kesalahan itu dianggap sebagai kasus pidana, bukan murni kesalahan perangkat desa, tetapi karena sistem tata pemerintahan di desa yang maksimal. Dalam kasus kesalahan penggunaan Dana Desa, terutama terkait prosedur administrasi, negara harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Kasus kesalahan penggunaan Dana Desa hanya terjadi sebagian kecil dari 74 ribu lebih desa di Indonesia. Jangan sampai digeneralisir sehingga muncul anggapan semua kepala desa korup.

Benny yakin, Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa yang relatif progresif tersebut sangat bermanfaat. Benny berharap alokasi Dana Desa tetap bisa mengucur meski rezim pemerintah berganti. Tahun ini, pemerintah mencairkan Dana Desa sebesar Rp 60 triliun untuk 74 ribu lebih desa di Indonesia. Sementara tahun depan, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 80 triliun sehingga tiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp 1 miliar. (Rahmat)

Comments are closed.