Jember Hari Ini – Diduga mengedarkan obar keras berbahaya di sekolahnya, pelajar berinisial MN, warga Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan, terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut setelah polisi menerima informasi peredaran narkoba di SMK Negeri ternama di Kelurahan Patrang. Polisi kemudian menginformasikan kasus tersebut kepada pihak sekolah, namun sekolah tidak percaya dengan informasi tersebut. Polisi kemudian terus mendalami informasi tersebut sehingga bisa menangkap pelaku peredaran okerbaya. Modus pengedaran okerbaya dilakukan tersangka yang berstatus sebagai pelajar tersebut dengan cara menjual okerbaya kepada teman-teman sekolahannya. Transaksi penjualan okerbaya tersebut dilakukan di dalam sekolah. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku sudah satu tahun mengedarkan obat keras berbahaya di kalangan pelajar. Tersangka mendapatkan suplai okerbaya dari pengedar di kawasan Kalisat. Namun karena tersangka masih berstatus pelajar dan anak dibawah umur, dia hanya dikenai wajib lapor. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 4 plastik klip yang berisi 10 butir okerbaya, uang hasil penjualan, dan 1 tas punggung warna hitam. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)