Jember Hari Ini – DPRD kembali mengharap Bupati Jember menunggu petunjuk dan arahan Gubernur Jawa Timur terkait kelanjutan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2018 yang sudah disepakati 1 November 2017 lalu.
Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, menanggapi surat Bupati Faida yang menyebutkan bahwa realokasi anggaran Rp 125 miliar tidak bisa menjadi dasar perubahan rancangan KUA-PPAS. Berdasarkan hasil musyawarah pimpinan DPRD Jember, Thoif mengaku sangat menghargai dan menghormati keinginan bersama agar KUA-PPAS itu segera disepakati sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran. Menurut Thoif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah menyusun KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. KUA-PPAS yang sudah disepakati kepala daerah bersama DPRD bisa menjadi pedoman perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam surat balasan DPRD perihal dokumen rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2018 yang dikirimkan kepada Bupati Jember, Selasa siang, mengharap bupati jember menunggu petunjuk lebih lanjut dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana yang sudah dilaporkan sebelumnya. (Fathul)