Nurul Ghufron : Abaikan Hasil Pembahasan KUA-PPAS Sama Halnya Bupati Tidak Hormati Dirinya Sendiri

Jember Hari Ini – Penolakan terhadap hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab terkait realokasi anggaran Rp 125 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018, sama halnya bupati tidak menghormati dirinya sendiri. Demikian pernyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga pakar hukum tata negara, Nurul Ghufron, menanggapi polemik macetnya pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 yang belum disepakati Bupati Jember, Faida.

Menurut Gufron, DPRD adalah lembaga yang mempunyai kekuasaan terkait penganggaran yakni budgeting, sehingga wajar jika kemudian melakukan perubahan-perubahan alokasi anggaran yang dinilai tidak masuk akal. Sedangkan bupati adalah jabatan yang mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan anggaran yang sudah disetujui bersama DPRD dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ghufron menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 yang dilakukan DPRD yang disepakati bersama Tim Anggaran yang menjadi utusan Bupati Jember Faida sudah sah sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian tambahnya, seharusnya bupati menghormati kesepakatan bersama Badan Anggaran DPRD. Jika kemudian Bupati Faida menolak, sama halnya bupati tidak menghargai Tim Anggaran yang ditunjuk, Badan Anggaran DPRD Jember, maupun dirinya sendiri. (Fathul)

Comments are closed.