Pertamina Tidak Pernah Berlakukan Pembeli Elpiji 3 Kg Harus Menunjukkan Surat Keterangan Miskin

Jember Hari Ini – Pertamina tidak pernah memberlakukan kebijakan, yang mengharuskan pembeli gas elpiji 3 kilogram menunjukan Surat Keterangan Miskin. Hal ini ditegaskan Sales Eksekutif Pertamina, Ahmad Felayati, menjawab pertanyaan dalam Suara Rakyat Prosalina.

Menurut Felayati, Pertamina hanya meminta pembeli elpiji bersubsidi menunjukan KTP untuk mengatur proses distribusi elpiji. Pertamina membatasi maksimal 2 tabung saat membeli gas elpiji bersubsidi di pangkalan dan agen. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penimbunan atau pembelian gas elpiji bersubsidi dalam jumlah banyak. Saat ini Pertamina gencar melakukan sosialiasi agar warga yang tergolong mampu tidak lagi menggunakan elpiji 3 kilogram. Salah satu upaya yang dilakukan Pertamina, kata Felayati, dengan memberikan layanan antar bagi warga yang membeli gas elpiji non subsidi. Dengan layanan antar sampai rumah, diharapkan jumlah pembeli gas elpiji non subsidi bertambah.

Sebelumnya dalam Suara Rakyat Prosalina, Bu Eli warga Kalisat menuturkan, keluarganya yang tinggal di Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari diharuskan menunjukan Surat Keterangan Miskin saat akan membeli elpiji 3 kilogram di salah satu agen elpiji. (Ida)

Comments are closed.