Jember Hari Ini – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kepala Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah berinisial AZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis sore. Setelah ditetapkan senagai tersangka, az langsung ditahan di Lapas Klas IIA Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, AZ ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek Alokasi Dana Desa (ADD) dan tanah kas desa tahun 2015 dan 2016. Penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, yakni keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik kejaksaan. Ia menjelaskan, ada 4 item tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, proyek rehab kantor desa, paving, pengaspalan dan tanah kas desa. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 180 juta.
Asih menambahkan, usai menjalani pemeriksaan tersangka langsung dibawa ke Lapas Jember, Kamis sore. Untuk sementara waktu tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Hafit)