Jember Hari Ini – Rekanan proyek pembangunan trotoar kawasan kampus Universitas Jember terancam blacklist jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga Jumat 15 Desember mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, memperkirakan pekerjaan proyek senilai miliaran rupiah itu masih pada kisaran 65 persen karena tidak mematuhi rekomendasi yang disampaikan Komisi C DPRD Jember. Menurut Siswono, saat ditemukan kontsruksi proyek yang tidak sesuai dan mengharuskan dilakukan pembongkaran, Komisi C merekomendasikan rekanan agar menambah pekerja, untuk percepatan proyek tersebut. Namun faktanya kata politisi Partai Gerindra itu, volume pekerjaan yang dilakukan rekanan tetap seperti sebelumnya. Meskipun sudah dilakukan perpanjangan waktu hingga Jumat 15 Desember, namun tetap tidak ada perkembangan yang berarti.
Siswono menjelaskan, lambannya pelaksanaan proyek trotoar tersebut, selain kesalahan rekanan, juga menjadi kesalahan dinas pu bina marga dan suber daya air, karena lemah dalam pengawasan. Pengawasan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah pengguna anggaran tidak mampu membuat pekerjaan menjadi lebih baik, dan cepat sesuai rencana. Oleh sebab itu, jika penggarapan proyek belum rampung hingga 15 Desember mendatang, maka rekanan proyek terancam dijatuhi sanksi berupa blacklist. (Fathul)