Jember Hari Ini – Kasus Bupati Jember, Faida, menyerahkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani bukan hanya terkait R-APBD 2018, tetapi kejadian serupa pernah terjadi saat pembahasan Perubahan APBD 2017 lalu.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, mengatakan, apa yang dilakukan Bupati Faida bertentangan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2017. Seharusnya bupati menggunakan KUA-PPAS yang sudah disepakati antara Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD, bukan memaksa DPRD menerima KUA-PPAS yang telah ditandatangani bupati. Hasil kesepakatan Tim Anggaran dan Badan Anggaran tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara bupati dan DPRD dalam waktu yang bersamaan. Apalagi, nota kesepakatan yang dikirimkan bupati kepada DPRD tidak melampirkan KUA-PPAS APBD 2018. Artinya dprd tidak mengetahui kua ppas mana yang disepakati oleh bupati, mengingat sebelumnya terjadi deadlock dalam proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2018.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida mengabaikan realokasi anggaran Rp 125 miliar hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD. Realokasi anggaran Rp 125 miliar tersebut diantaranya anggaran untuk honor tambahan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, tambahan anggaran untuk Dinas Pertanian, serta Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air. Realokasi tersebut diambil dari sejumlah mata anggaran yang dinilai tidak rasional, salah satunya uang makan dan minum di Bagian Umum yang nilainya mencapai Rp 17 miliar. (Fian)

