Warga Asal Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Harta Karun Bung Karno

Tersangka AB (dua dari kanan) saat dibawa ke Polsek Mumbulsari.

Jember Hari Ini – Polres Jember akhirnya menetapkan AB, warga asal Desa Wringin Rejo Kecamatan Muncar Banyuwangi sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus mencari harta karun penginggalan Bung Karno.

Menurut Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko, tersangka AB menyiapkan alat-alat ritual, serta foto Presiden Soekarno dan bendera merah putih. Semua kegiatan itu bagian modus penipuan untuk meyakinkan korban sehingga mereka menyerahkan sejumlah uang. Saat memeriksa tersangka, mereka menceritakan wangsit terkait harta karun peninggalan Bung Karno dan Raja Majapahit merupakan modus penipuan terhadap 8 orang penggali harta karun. Korban juga diminta melakukan ritual di sekitar batu besar yang terletak di RPH Mumbulsari Dusun Kemiri Songo Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari. Mereka juga membuat tulisan rajah pada batu besar seperti tulisan pada jimat. Bahkan, di batu terdapat tulisan 3 bait seperti puisi tentang semangat nasionalisme. Tersangka AB selanjutnya mengkoordinir korban dan mengajak urunan sehingga terkumpul uang Rp 25 juta. Uang yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada AB dengan alasan untuk biaya operasional selama melakukan penggalian lubang. Setelah dilakukan gelar perkara dan sudah didukung minimal 2 alat bukti yang cukup, Polres Jember meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan ab sebagai tersangka.

Sementara menurut tetangga korban, bu Dian, warga Desa Subo Kecamatan Pakusari,  3 korban yang meninggal dan korban yang kritis masih satu keluarga. Mereka memang sehari-hari dikenal sebagai pencari harta karun. (Hafit)

Comments are closed.