Jember Hari Ini – Diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), 3 orang pemuda warga Banyuwangi, Lumajang dan Probolinggo dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember. Ketiganya berinisial AJ (24) warga Kecamatan Bangurejo Kabupaten Banyuwangi, SC (39) warga Kecamatan Sukodono Lumajang, serta DE (29) warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, penangkapan ketiga tersangka berawal informasi transaksi sabu-sabu di kawasan Sumbersari. Tim Satuan Serse Narkoba langsung turun ke lapangan dan menangkap AJ karena mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin. Dari pengembangan penyelidikan, polisi selanjutnya berhasil menangkap 2 anggota jaringan diatasnya berinisial SC dan DE di tempat kost di Jalan Kalimantan dan Jalan Sumatera Kecamatan Sumbersari. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap bandarnya.
Hingga Rabu siang, ketiganya ditahan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sekitar 400 butir okerbaya dan uang hasil penjualan. (Hafit)