Jember Hari Ini – Diduga menyelipkan pisau dibalik baju, pemuda warga Jalan Danau Toba Kelurahan Tegalgede Kecamatan Sumbersari, berinisial JN (27) dibekuk polisi.
Menurut perwira unit (panit) reskrim Polsek Sumbersari, Iptu Kusmiyanto terungkapnya kasus membawa senjata tajam tanpa izin berawal laporan masyarakat ke Mapolsek Sumbersari. Warga yang menelepon menjelaskan telah terjadi keributan di Jalan Danau Toba Kelurahan Tegalgede Kecamatan Sumbersari. Anggota Polsek Sumbersari kemudian mendatangi TKP dan membubarkan keributan. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan pemuda yang menyelipkan pisau dibalik bajunya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sumbersari untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa polisi, JN mengaku membawa pisau hanya untuk berjaga-jaga saja. Menurut Kusmiyanto, membawa pisau atau sajam di tempat umum tanpa izin dilarang undang-undang. Sebab, menimbulkan kerawanan baru.
Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sumbersari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah pisau. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang seorang tanpa izin resmi kedapatan membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam berupa sebilah pisau di jalanan umum saat terjadi keributan. (Hafit)
