Warga Cangkring Desak Kejaksaan Memproses Oknum BPD yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Perwakilan warga Cangkring saat mengunjungi Kejari Jember.

Jember Hari Ini – Pasca penahanan Kepala Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah berinisial ZN, sejumlah warga Desa Cangkring mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin siang. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Jember tidak hanya menetapkan ZN sebagai tersangka, namun menjerat oknum BPD yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi.

Menurut perwakilan warga Desa Cangkring, David, kasus dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala desa. Sebab, dalam bukti perjanjian sewa menyewa tanah, juga ada tandatangan perwakilan BPD Cangkring. Karena itu, dia meminta kejaksaan tidak tebang pilih mengungkap kasus tersebut.

Sementara staf intel Kejaksaan Negeri Jember, Gunawan, saat menerima perwakilan warga Desa Cangkring berjanji akan bekerja secara professional. Kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa ini masih dalam ptoses penyelidikan dan penyidikan kejaksaan. Jika ada pelaku lain yang terlibat, kejaksaan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Gunawan menepis tudingan kejaksaan melakukan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah ZN akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Jember setelah dalam pemeriksaan ketiga kalinya. ZN ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa, ADD, dan pengelolaan tanah kas desa tahun 2015 hingga 2016. Penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan anggaran sehingga mengakibatkan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 180 juta. (Hafit)

Comments are closed.