Jember Hari Ini – Dari 198 titik bidang tanah yang rencananya dibebaskan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS) ternyata baru 14 bidang tanah yang bisa dibebaskan. Hal tersebut terjadi karena banyak warga pemilik lahan yang tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan appraisal atau juru taksir Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu ditegaskan Sekretaris Panitia Pembebasan Lahan Jalur Lintas Selatan, Taufik Hidayat, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Jember, Rabu siang. Menurut Taufik Hidayat, hingga saat ini baru 143 lokasi lahan di Desa Sumberrejo dan 55 lokasi di Desa Sanenrejo yang siap dibebaskan. Untuk Desa Sumberejo, Panitia Pembebasan Lahan Jalur Lintas Selatan sudah dua kali melakukan sosialiasi kepada pemilik lahan terkait harga yang ditetapkan appraisal. Namun dalam proses sosialiasi tersebut, warga menolak ketetapan harga yang ditawarkan, karena dinilai tidak sesuai dengan harga pasar. Panitia Pembebasan Lahan JLS bersama perangkat desa akhirnya melakukan pendekatan dari rumah ke rumah kepada warga sehingga 14 warga sepakat melepas lahan miliknya. Sementara untuk lahan milik warga Desa Sanenrejo belum diketahui berapa warga yang bersedia melepaskan lahannya karena belum pernah dilakukan sosialisasi.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, Anang Murwanto, meminta agar berkas 14 bidang tanah yang siap dilepaskan segera dilengkapi administrasinya sehingga bisa segera dibebaskan. Dia tidak ingin anggaran senilai Rp 17 miliar untuk pembebasan lahan JLS tersebut tidak terserap sama sekali dan ujung-ujungnya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Anang meminta agar BPN dan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Jember bersinergi menyelesaikan persoalan ini mengingat waktu yang tersedia tidak lebih dari seminggu.
Sementara perwakilan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Sudarsono, mengatakan, pihaknya siap mencairkan dana pembebasan lahan selama kelengkapan administrasinya siap. Dengan catatan, berkas tersebut sudah selesai sebelum Selasa 27 Desember mendatang. (Fian)