Selama Masa Proses Hukum Berlangsung, PKL Bersedia Kosongkan Alun-Alun Bondowoso

Satpol PP Bondowoso saat mendatangi PKL alun-alun.

Jember Hari Ini – Selama proses hukum berlangsung, PKL Alun-Alun Kota Bondowoso sepakat bersedia untuk mengosongkan alun-alun.

Kepala Satpol PP Pemkab Bondowoso, Aries Agung Sungkowo, menyatakan, selama proses hukum PKL sepakat mengosongkan alun-alun dan pindah ke ke lokasi baru yang telah disiapkan pemkab bondowoso di area jembatan Kironggo. Pemkab Bondowoso memberikan tenggat waktu seminggu sehingga PKL bisa mengumpulkan uang sehingga bisa pindah ke lokasi yang baru. Tenggat waktu itu maksimal Rabu 29 Desember mendatang. Setelah itu  alun-alun dikosongkan dari pedagang, namun kanopi tempat berjualan tidak akan di bongkar.

Hal senada juga di sampaikan oleh kuasa hukum PKL Alun-Alun Bondowoso dari Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia, Dedi Rahman Hasyim. Dedi menegaskan, PKL sepakat mengosongkan Alun-Alun Bondowoso selama belum ada keputusan hukum tetap.

Dedi Rahman menambahkan, saat ini PKL Alun-Alun Bondowoso melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum uji materi ke Mahkamah Agung tentang Perbup Nomor 55 Tahun 2017 yang mengatur tentang alun-alun sebagai tempat acara pemerintahan, agama dan olahraga, serta Perbup Nomor 56 tahun 2017 yang mengatur tentang relokasi PKL alun-alun untuk pindah ke jembatan Kironggo karena alun-alun akan diperuntukkan ruang terbuka hijau. (Rahmat)

 

 

Comments are closed.