Jember Hari Ini – Polres Jember menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai di kawasan Kecamatan Sukorambi, Rabu (20/12/2017) petang. Tersangka berinisial BI (44) warga Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya peredaran belasan ribu pak rokok ilegal berbagai merk tersebut, menyusul laporan masyarakat tentang mobil yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Warga menginformasikan bahwa mobil tersebut akan melintas di kawasan Kecamatan Sukorambi. Atas informasi tersebut, anggota Polres Jember melakukan penghadangan di jalan yang akan dilewati. Polisi akhirnya bisa menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti. Dari keterangan tersangka BI, rokok ilegal tersebut berasal dari pulau Madura.
Menurut Kapolres Kusworo, karena kasus tersebut menggunakan undang-undang lex specialis tentang bea cukai, selanjut tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik PPNS bea cukai. Barang bukti diserahkan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Agus Yudianto, di halaman Mapolres Jember, Kamis siang. Menurut Agus Yudianto, setelah menerima penyerahan barang bukti dan pelaku selanjutnya akan di bawa ke kantor cukai Jember yang berada di wilayah Panarukan Situbondo. Sebab, wilayah bea cukai Jember meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Tahun ini, Kantor Bea Cukai menangani 3 kasus peredaran rokok tanpa pita cukai. Ketiga kasus itu berasal pengungkapan Polres Jember.
Sementara tersangka BI saat diinterogasi mengaku menerima 78 ball rokok berbagai merk tanpa pita cukai dari warga pamekasan Madura. Dia diminta mengirim barang ke rumah pembeli di Kecamatan Sukorambi. (Hafit)