Hingga menjelang ganti tahun Surat Penugasan yang ditunggu GTT dan PTT belum jelas juntrungnya. Ketua PGRI Jember, pak Supriyono, mengaku informasi yang diperolehnya dari Dinas Pendidikan baru berupa informasi informal. Katanya, pendataan sudah rampung dan akan segera dikirim ke PGRI setelah mendapat persetujuan kepala dinas.
Begitulah, sementara ini GTT, PTT dan PGRI yang mewadahi GTT dan PTT sepertinya bisanya hanya bersabar. Barangkali saja karena proses pendataan butuh waktu. Butuh waktu karena mungkin datanya harus valid, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Pendek kata, GTT dan PTT diminta bersabar meski sejatinya Surat Penugasan itu dasarnya adalah Permendikbud.
Bahwa di daerah lain Kepala Daerah sudah menerbitkan surat penugasan bagi GTT dan PTT, itu urusan daerah bersangkutan. Mungkin di sini prinsip kehati-hatian benar-benar diterapkan. Kepala sekolah da guru juga mesti bersabar, bahkan, mau tidak mau atau suka tidak suka, harus merogoh kantong untuk sementara menalangi honor GTT dan PTT. Sebab, kegiatan belajar mengajar harus jalan terus, tidak boleh terhenti. Lebih-lebih sesaat lagi ada Unas.
Sekolah juga tidak bisa berharap partisipasi masyarakat, karena khawatir partisipasi itu dianggap pungutan liar. Urusannya bisa panjang, karena ketika dianggap pungutan liar sekolah akan berurusan dengan Satgas Saber Pungli.
Singkat cerita, sementara ini jawabannya hanyalah sabar, sabar dan sabar. Lalu, sampai kapan harus bersabar..?. Jawabannya sangat bergantung pada simpati dan empati penentu kebijakan. (Aga)