Bupati Jadi Penyebab Lambatnya Pengurusan Perizinan di Jember

Bukri

Jember Hari Ini – Tidak seperti di Jember, pengurusan perizinan di beberapa kota dan kabupaten lain lebih cepat karena tandatangan perizinan cukup dilakukan oleh kepala dinas.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan kerja di Solo dan Bali, pengurusan perizinan di Solo dan Bali paling lama 3 hari sudah kelar bahkan cukup melalui fasilitas online. Masalahnya, menurut politisi PDI Perjuangan itu, kepala daerah setempat membuat peraturan kepala daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menandatangani perizinan. Sementara di Jember, lambatnya pengurusan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena tandatangan perizinan masih dilakukan sendiri oleh Bupati Jember Faida yang mempunyai waktu dan kesempatan sangat terbatas. Oleh sebab itu, Bukri berharap Bupati Faida segera membuat peraturan kepala daerah yang memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menjalankan tugas layanan perizinan sebagaimana mestinya. Lambatnya pengurusan perizinan itu tambahnya, akan berpengaruh terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Jember. (Fathul)

Comments are closed.