Satserse Narkoba Tangkap Warga Kaliwates Saat Mengedarkan Sabu-Sabu

Jember Hari Ini – Satserse Narkoba Polres Jember menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial SY (40) warga Jalan Wahid Hasyim Keluharan Kaliwates di tepi jalan di Lingkungan Talangsari Kelurahan Kaliwates.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu tersebut setelah polisi mendapatkan informasi transaksi narkotika di kawasan Talangsari. Anggota Satserse Narkoba selanjutnya melakukan pengintaian di lokasi. Begitu tersangka SY menunggu pembeli di tepi jalan di Talangsari, polisi langsung dilakukan penyergapan. Tersangka tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 pocket sabu-sabu. Tersangka ditangkap karena mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.