Soal Proyek Trotoar Rp 4,1 Miliar, ULP Mengaku Sudah Bekerja Sesuai Prosedur

Jember Hari Ini – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jember, menolak anggapan sebagai penyebab buruknya pengerjaan proyek, rekonstruksi trotoar dan normalisasi saluran drainase senilai Rp 4,1 miliar di kawasan kampus Universitas Jember.

Kepala Unit Layanan Pengadaan Jember, Ni Ketut Ardhani, menegaskan, spesifikasi proyek disusun dan ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air. Pemenang lelang menawar sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan PPK DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air. Sedangkan kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan hanya mencocokkan penawaran tersebut. Ardhani bersikukuh, pokja Unit Layanan Pengadaan sudah bekerja sesuai prosedur. Jika kemudian ternyata ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan keinginan PPK sebenarnya bisa ditolak oleh Organisasi Perangkat Daerah. Menurutnya, unit layanan pengadaan sudah menjalankan tugas administratif sesuai dengan norma prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, proyek trotoar dan drainase kawasan kampus seharusnya Selesai 24 November 2017. Namun karena tidak selesai sesuai jadwal, kemudian dilakukan perpanjangan sebanyak dua kali hingga 15 Desember dan diperpanjang kembali hingga 27 Desember mendatang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember, Rasyid Zakaria, menyebut penyebab utamanya karena keputusan kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan diisi orang-orang yang bukan insinyur dalam bidang tugasnya. (Fathul)

Comments are closed.