Jember Hari Ini – Hampir bisa dipastikan Kabupaten Jember tidak memiliki APBD 2018 dan terpaksa mengacu APBD tahun ini untuk pelaksanaan kegiatan rutin tahun meendatang. Meski demikian, menurut pakar hukum tata negara, Nurul Ghufron, tidak mudah melaksanakan kegiatan pemerintahan dengan menggunakan APBD tahun sebelumnya, terutama terkait realiasi program pembangunan.
Ghufron mengatakan, secara hukum undang-undang sudah memberikan ruang untuk penggunaan APBD tahun sebelumnya sebagai acuan pelaksanaan program kegiatan pemerintahan tahun berjalan. Tetap secara subtansi pelaksanaannya tidak gampang karena antara program yang dibuat dengan angka anggaran yang sudah tertuang selain tidak sesuai dengan RPJMD, juga cenderung tidak masuk akal. Pemkab selaku kuasa pengguna anggaran hampir bisa dipastikan akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan APBD tahun sebelumnya, untuk program kegiatan tahun 2018.
Ghufron yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Jember berharap, komunikasi politik bupati dengan DPRD selaku represantasi wakil rakyat di parlemen dibangun kembali agar dalam pelaksanaan program 2018 tidak menuai masalah secara hukum. Seperti diketahui, hingga 27 Desember ini, dokumen KUA-PPAS APBD 2018 belum ditandatangani bupati maupun DPRD Jember. Akibatnya, R-APBD 2018 hingga sekarang juga belum bisa dibahas dan ditetapkan bersama. (Fathul)