Jember Hari Ini – Tersangka kasus penipuan berinisial BD, warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat ternyata terlibat 3 kasus pidana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana, tersangka terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan ke Polsek Pakusari, 5 Agustus lalu. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi P 6746 QH. Tersangka BD ternyata juga terlibat kasus penganiayaan terhadap Siti Rifatul. Selain itu, tersangka juga dilaporkan ke Polsek Kalisat terkait penipuan dan penggelapan mobil dengan nomor polisi P 8852 QW. Modus penipuan yang dilakukan tersangka hampir sama, dengan berpura-pura hendak membeli barang sepeda motor atau mobil.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tersangka BD di tempat persembunyiannya di Desa Pujer Bondowoso setelah 5 bulan menjadi buron polisi. Tersangka ditangkap karena menipu tetangganya dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor milik korban. (Hafit)