Pemerintah Provinsi Jawa Timur kabarnya sudah melayangkan surat kepada Bupati Jember. Isinya tentang penggunaan APBD 2018. Surat itu katanya juga memberitahukan terbitnya SK Gubernur yang minta agar Bupati segera mengundangkan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penggunaan APBD 2018 menjadi Perbup.
Syukurlah, dengan begitu tarik-ulur pembahasan R-APBD 2018 berakhir. Sekarang tinggal menjelaskan kepada publik luas tentang apa yang dimaksud dengan Penggunaan APBD 2018. Mengapa istilah itu yang digunakan..? Mengapa bukan APBD 2018. Mengapa mesti diundangkan dengan Perbub, bukan Perda? Sebab, lazimnya RAPBD itu dibahas dan digodog lalu digedog menjadi Perda APBD.
Penjelasan semacam itu sangat penting sebagai wujud keterbukaan dan pemenuhan hak publik atas informasi. Publik juga berhak memperoleh informasi yang benar dan jujur. Penjelasannya juga mesti komprehensif, menyeluruh. Termasuk di dalamnya penjelasan tentang perbedaan antara APBD yang dilegalisasi dengan Perbup dan APBD yang dilegalisasi dengan Perda, serta apa saja implikasinya ketika APBD itu dilegalisasi dengan Perbup? Apakah perbedaan itu hanya soal legalisasi, yang dengan begitu tidak menyangkut besaran, nilai, distibusi dan alokasi anggaran seperti yang dibahas eksekutif dan legislatif?
Urusan APBD bukan urusan main-main. Dia menyangkut hak dan kepentingan orang banyak. Roda pemerintahan, memang benar, tetap berjalan. Pegawai tetap menerima gaji. Begitu pula dengan layanan publik, mungkin tetap berjalan. Tetapi bagaimana kalau yang berjalan ternyata hanya layanan dasar? Sementara kebutuhan layanan bisa dipastikan bakal meningkat sejalan dengan perkembangan masyarakat.
Harapannya tentu tidak ada perbedaan signifikan antara APBD 2018 yang dilegalisasi dengan Perbud dan APBD yang dilegalisasi dengan Perda. Sebab, kalau perbedaannya signifikan tentu bakal berpengaruh terhadap hitung-hitungan, distribusi, alokasi dan pengelolaan APBD. Termasuk tentu saja hitung-hitungan yang menyangkut anggaran tahun lalu yang tidak terserap serta proyek-proyek yang tidak terealisasi.
Sekali lagi, urusan APBD bukan urusan main-main. Dia menyangkut hak dan kepentingan orang banyak. Bukan cuma urusan pegawai dan pejabat penentu kebijakan. Urusan APBD adalah urusan yang juga bersangkut paut dengan RPJMD serta janji politik. (Aga)