Jember Hari Ini – Berbeda dengan gerakan yang diinisiasi oleh PGRI Jember, kelompok pegawai honorer kategori dua (K-2) meminta Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak melakukan aksi dalam bentuk apapun. Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap harus menunggu surat penugasan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan disejutui oleh bupati.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Pegawai Honorer K-2, Tupadi, saat menyampaikan release bersama sejumlah kordinator Kecamatan Sumbersari, Tempurejo, Balung, Panti dan Wuluhan. Menurut Tupadi, proses pembuatan surat penugasan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap membutuhkan waktu sehingga pembuatan surat penugasan tersebut tepat sasaran. Bahkan, jika nantinya surat penugasan sudah terbit, harus ada uji publik dengan mengundang seluruh Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Tupadi juga berharap GTT-PTT khususnya yang masuk dalam kelompok K-2 lebih fokus untuk memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dengan tidak dibolehkannya daerah untuk mengangkat honorer.
Diketahui data GTT-PTT yang tergabung dalam kelompok K-2 mencapai sekitar 3.200 orang setelah proses pengangkatan pegawai K-2 tahun 2012 lalu. (Fian)