Jember Hari Ini – Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya merevisi surat pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2018. Revisi itu terungkap dalam pertemuan pimpinan DPRD Jember dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Umum Provinsi yang difasilitasi Komisi A DPRD Jawa Timur, Rabu pagi.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, menegaskan pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi isi surat keputusan gubernur terkait pengesahan peraturan bupati terkait penggunaan APBD 2018. Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, seolah-olah DPRD Jember menolak membahas APBD 2018, padahal faktanya tidak seperti itu. Setelah mengetahui kronologis pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) beserta bukti-bukti yang dibawa DPRD Jember, Kepala Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jawa Timur memutuskan akan merevisi dan mencoret isi surat gubernur.
Sebenarnya Kepala Biro Hukum akan menyerahkan surat yang sudah direvisi itu, Rabu siang. Namun karena masih dalam proses, surat tersebut segera dikirim kepada Bupati Jember, Faida, yang ditembuskan ke Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jember.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRD Jember menilai isu terkait surat keputusan gubernur itu tidak benar karena dibuat berdasarkan informasi yang tidak benar. (Fathul)