Warga Bangsalsari Terancam Jalani 2 Kali Sidang Terkait Kasus Perkosaan

Tersangka SG.

Jember Hari Ini – Tersangka kasus perkosaan gadis Blitar dan Mojokerto beinisial SG (30) warga Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari terancam menjalani 2 kali persidangan terkait kasus yang sama. Sebab, berkas kasus pemerkosaan kedua gadis tersebut, dipisah menjadi 2 berkas.

Menurut  Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Iptu Setyono Budi, tersangka melakukan perkosaan terhadap 2 wanita secara berturut-turut selama satu minggu. Korban pemerkosaan wanita dewasa berinisial AT warga Mojokerto, sedangkan korban perkosaan warga Blitar masih dibawah umur. Bahkan, menurut pengakuan korban, selain memperkosa kedua korban, tersangka kerap menganiaya korban jika korban menolak melayani nafsu bejatnya. Tersangka dijerat dengan pasal tentang perkosaan terhadap anak dibawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Dalam kasus perkosaan terhadap anak, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan untuk kasus korban warga Mojokerto, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, SG ditangkap anggota Polsek Bangsalsari karena diduga melakukan penyekapan dan perkosaan terhadap pelajar asal Blitar dan perempuan asal Mojokerto. Tersangka ditangkap setelah 7 hari menyekap kedua korban di rumah neneknya di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.