Perkada Hanya untuk Belanja Rutin Pegawai dan Kantor

Himawan Estu Bagijo

Jember Hari Ini – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, memastikan pengesahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diajukan Bupati Jember hanya untuk kebutuhan belanja rutin pegawai dan kantor hingga penetapan APBD 2018.

Menurutnya, Perkada bukan pengganti APBD karena masih ada waktu 60 hari kerja bagi bupati dan DPRD Jember untuk memprogramkan kegiatan pembangunan melalui APBD 2018. Selama APBD 2018 belum disepakati oleh bupati dan DPRD, Pemkab bisa menggunakan Perkada untuk kegiatan belanja rutin kantor dan pegawai. Oleh sebab itu, Himawan berharap bupati dan DPRD Jember segera bertemu dan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2018 kemudian membahas APBD 2018.

Diberitakan sebelumnya, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD provinsi dan pimpinan DPRD Jember akan merivisi isi surat keputusan gubernur terkait penggunaan APBD Jember 2018. Dalam surat sebelumnya, menyebutkan seolah-olah dprd menolak membahas APBD 2018. Padahal kenyataannya, pembahasan KUA-PPAS yang sudah disepakati bersama, justru ditolak oleh Bupati Jember Faida sehingga pembahasan APBD 2018 terhambat. (Fathul)

Comments are closed.