Jember Hari Ini – Sejumlah rancangan Peraturan Bupati terkait APBD 2018 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, dicoret. Demikian ditegaskan Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD dan pimpinan DPRD Jember.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, menuturkan, dalam rapat dijelaskan Peraturan Bupati tentang APBD tahun 2018 hanya digunakan untuk program rutin dan mengikat, seperti gaji pegawai. Rancangan Peraturan Bupati yang dicoret diantaranya terkait keuangan DPRD, sebab bupati menggunakan Perda lama sebagai acuan usulan anggaran. Padahal keuangan DPRD seharusnya menggunakan dasar acuan Undang-Undang dan Perda yang baru. Selain itu rancangan Peraturan Bupati terkait belanja langsung, belanja modal, hibah serta belanja barang dan jasa di semua Organisasi Perangkat Daerah juga dicoret. Sebab Peraturan Bupati hanya digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin dan mengikat.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat pengesahan rancangan Peraturan Bupati Jember tentang penggunaan APBD 2018. Perbup tersebut digunakan agar roda pemerintahan tetap berlanjut. Sebab Kabupaten Jember hingga saat ini belum menetapkan Perda APBD tahun 2018. (Fian)