Audiotorial “APBD versi Perbup”

Beberapa  catatan penting tentang APBD yang dilegalisasi Perbup disampaikan  pengamat Kebijakan dan Administrasi Anggaran, pak Hermanto Rohman. Katanya, APBD yang dilegalisasi Perbup tidak seleluasa APBD produk Eksekutif-Legislatif. APBD yang dilegalisasi Perbup tidak mengenal pertanggungjawaban, tidak mengenal perubahan,  Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) juga tidak bisa dimasukkan ke dalamnya. Pendek kata, ruang gerak APBD versi Perbup bisa di bilang sempit. Banyak yang bilang APBD versi Perbup hanya untuk kegiatan dan belanja rutin.

Catatan yang tak kalah pentingnya menurut pak Hermanto, APBD yang dilegalisasi Perbup adalah alternatif yang tidak pernah diharapkan oleh siapapun. Barangkali, karena itu tadi, ruang geraknya sangat terbatas. Pemerintah daerah tidak memiliki sudut dan ruang manuver. Ditandaskan pula, sesuai peraturan perundangan keterlibatan DPRD dalam pembahasan APBD adalah keharusan, bahkan keniscayaan. APBD tidak bisa dibahas dan ditetapkan hanya oleh satu pihak, Eksekutif saja atau Legislatif saja.

Bagitulah, maka rakyat sepertinya harus siap mengencangkan ikat pinggang.  Karena, kalau benar yang apa dipaparkan pak Hermanto, program yang direncanakan tidak bisa direalisasikan, karena itu pergerakan ekonomi melambat.  RPJMD makin sulit diwujudkan. Janji politik , setali tiga uang, juga sukar untuk memenuhinya. Persoalan akan makin berkelindan. Persoalan tahun lalu belum selesai, persoalan baru datang menyusul. Sebelumnya, di tahun 2016,  ada SILPA yang mencapai hampir Rp 650 milyar, lalu tahun 2017 ada sejumlah proyek yang tidak terealisasi. Akibatnya, milyaran rupiah harus di kembalikan ke kas negara. Rakyat pun urung merasakan manfaat yang sejatinya memang hak mereka.

Akhirnya, sekadar mengingatkan, Urusan APBD adalah urusan orang banyak, bukan cuma urusan gaji pegawai dan tunjangan pejabat. APBD adalah urusan yang di dalamnya ada hak rakyat. Karena menyangkut hak rakyat, maka tak semestinya penentu kebijakan mengangkangi dan mengulitinya. Apalagi pengingkaran hak rakyat itu hanya karena memenuhi hasrat dan dorongan ego. (Aga)

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.