Menanti Sanksi Penundaan Gaji atas Terlambatnya APBD Jember 2018

Jember Hari Ini – Selama 60 hari kerja awal tahun ini, bupati dan DPRD Jember diminta menuntaskan penetapan APBD 2018. Meski demikian, sanksi berupa penundaan gaji terkait keterlambatan pembahasan APBD tetap akan diberlakukan.

Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi  Jawa Timur, Anom Surahno, menjelaskan, seharusnya Perda APBD 2018 sudah ditetapkan paling lambat tanggal 30 November tahun 2017 lalu. Namun untuk Kabupaten Jember, KUA-PPAS yang menjadi dasar pembahasan R-APBD Jember 2018 hingga Jumat siang belum tuntas. Oleh sebab itu, Pemkab dan DPRD Jember diberikan batas waktu 60 hari kerja awal tahun ini untuk menuntaskan pembahasan APBD 2018. Pemprov Jawa Timur akan mengkaji pihak mana yang menghambat penetapan APBD. Jika ternyata eksekutif yang terlambat, maka sanksi akan dijatuhkan kepada bupati begitu juga sebaliknya.

Meski sanksi tetap akan dijatuhkan, Anom berharap Pemkab dan DPRD Jember bisa menyelesaikan penetapan APBD 2018 sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang. Jika tanpa penetapan APBD 2018, maka Kabupaten Jember tidak akan bisa melakukan pembangunan, kecuali hanya bersifat darurat, seperti belanja rutin pegawai dan kantor. (Fathul)

Comments are closed.