Jember Hari Ini – Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2017 terancam hangus, tidak bisa dimasukkan dalam APBD 2018. Sebab, Perbup tentang APBD tidak mengatur mekanisme penambahan SILPA. Artinya, tidak ada mekanisme perubahan Peraturan Bupati terkait APBD untuk memasukkan SILPA APBD tahun sebelumnya. Selain itu, mekanisme laporan pertanggungjawaban Perbup APBD juga tidak diatur dalam aturan perundang-undangan, sebab Perbup APBD tidak melalui proses pembahasan seperti proses penetapan Perda APBD.
Menurut pengamat kebijakan dan administrasi publik, hermanto rohman, perbup tentang apbd merupakan alternatif yang tidak pernah diharapkan dalam proses pemerintahan manapun sehingga dalam Peraturan Bupati tidak ada mekanisme detail, baik terkait penambahan SILPA dan Laporan Pertanggungjawaban hanya proses penetapan Perda APBD. Artinya, kata dosen FISIP Universitas Jember ini sangat tidak mungkin bupati menjalankan roda pemerintahan khususnya penetapan anggaran tanpa melibatkan DPRD. Sebab, mekanisme penetapan anggaran khususnya perda apbd, harus melibatkan DPRD Jember.
Hermanto menambahkan, idealnya dalam proses penyusunan dan penetapan APBD, bupati atau Pemkab bertugas untuk membuat konsep dan rancangan yang disusun dalam Rancangan APBD, setelah itu rancangan tersebut diajukan dan dibahas bersama DPRD. Sebab, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi dan mengubah anggaran, jika ditemukan perencanaan anggaran tersebut menyalahi aturan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). (Fian)